2. PARA
PELAKU EKONOMI
PELAKU
EKONOMI
A.
PENGERTIAN PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah
individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan
ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku
ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah.
Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas,
kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang
kondusif.
B.
PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN POKOK
EKONOMI
1) RUMAH TANGGA KELUARGA
1.Rumah
Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga
dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah,
tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah
tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku
ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh
penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.
2.
Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi
yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi
pedagang keliling atau pedagang asongan.
3.
Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga
merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang
mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
- Jumlah
pendapatan keluarga
- Jumlah
anggota keluarga
- Tingkat
harga barang atau jasa
- Status
sosial ekonomi keluarga
2)
MASYARAKAT
1.
Masyarakat sebagai Produsen
Masyarakat sebagai
produsen mencakup berbagai bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menghasilkan
pendapatan, misalnya kegiatan usaha, berdagang, bercocok tanam, beternak, dll.
Dalam kegiatan usaha, yang berkembang dalam kehidupan masyarakat adalah sektor
usaha informal yang mempunyai ciri- ciri:
- Tidak
memiliki alat-alat produksi yang canggih.
- Tidak
memiliki pendidikan/keahlian khusus.
- Dapat
membuka lapangan kerja yang tidak sedikit jumlahnya.
- Hanya
memiliki ruang lingkup usaha ekonomi yang sempit dan kecil.
Contoh kegiatan ekonomi sektor usaha informal:
pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling.
2.
Masyarakat sebagai Distributor
Masyarakat sebagai
distributor diwujudkan dalam bentuk terjadinya proses penyaluran barang dan
jasa dari produsen ke konsumen.
3.
Masyarakat sebagai Konsumen
Masyarakat adalah
pengguna (konsumen) “public goods” atau produk-produk umum, seperti jalan raya,
jembatan, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
3)
PERUSAHAAN
·
Perusahaan
sebagai Produsen
Sesuai dengan
fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa.
Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya
adalah:
- Menentukan
barang/jasa yang akan diproduksi
- Menentukan
bagaimana pengelolaan barang/jasa
- Memastikan
barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2.
Perusahaan sebagai distributor
Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai
distributor:
- Mengadakan
kegiatan promosi
- Mengadakan
kegiatan perdagangan
- Membuka
agen atau cabang
- Memiliki
armada angkutan
3. Perusahaan sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang
dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan,
antara lain:
- Pengadaan
bahan pokok
- Pengadaan
alat/sarana
- Pembayaran
upah karyawan
4).NEGARA
1.
Negara sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang
dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain:
- Membangun
pembangkit tenaga listrik
- Membangun
sarana transportasi
- Membangun
perusahaan air minum
2.
Negara sebagai Distributor
Negara sebagai
distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang
berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati
seluruh rakyat. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
- Menyalurkan
energi listrik melalui PLN
- Menyalurkan
jasa telepon melalui Telkom
3.
Negara sebagai Konsumen
Kegiatan konsumsi yang
dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan, antara
lain:
- Membayar
gaji pegawai
- Menggunakan
tenaga ahli
- Menggunakan
alat-alat kantor
- Memanfaatkan
energi listrik
4.
Negara sebagai Pengatur Ekonomi
Peranan negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
- Melindungi
masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang seimbang dan
tidak terkendali
- Membangun
modal sosial seluas-luasnya
- Menciptakan
dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi
- Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara
lain
a.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah
kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk
mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan
fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
- Aspek
kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
- Aspek
kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.
b.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter
adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga
kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
- Kebijakan
cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang
beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
- Kebijakan
kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar
dengan cara memberikan kredit secara selektif.
- Kebijakan
diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang yang
beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
- Kebijakan
politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah
uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada
masyarakat.
C. PELAKU EKONOMI
Pelaku kegiatan ekonomi
di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS
dan Koperasi.
1)
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki
pemerintah.
Tujuan kegiatan BUMN:
a. Untuk
menambah keuangan kas negara
b. Membuka
lapangan kerja
c. Melayani
dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.
b. Untuk
mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Peranan BUMN dalam perekonomian nasional adalah :
a. Mencegah
agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak tidak dikuasai oleh
sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Membuka
lapangan kerja.
d.
Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat
hidup orang banyak.
e. Sebagai
sumber pendapatan negara.
Kebaikan
BUMN :
a. Modal
dari pemerintah
b.
Mengutamakan pelayanan umum
c. Memiliki
kekuatan hukum yang kuat
d.
Organisasi disusun secara mantap
Kelemahan
BUMN:
a.
Pengambilan keputusan lamban karena panjangnya birokrasi.
b. BUMN
banyak merugi
c.
Organisasinya sangat kaku.
2). BUMS (
Badan Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki
swasta secara individu atau kelompok.
Tujuan kegiatan BUMS:
a.
Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b. Membuka
lapangan kerja
c.
Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
- Sebagai
mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
- Membantu
pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
- Meningkatkan
penerimaan dan devisa negara
4.
Menciptakan lapangan kerja.
Kebaikan BUMS adalah :
a.
Meningkatkan pendapatan negara
b.
Meningkatkan ekspor import
c.
Memperluas lapangan kerja
Kelemahan BUMS adalah :
a.
Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
b.
Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam
sebesar-besarnya)
c.
Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
d.
Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.
3). Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan
besarnya jasa
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan
koperasi:
1. Landasan idiil adalah Pancasila
2. Landasan struktural adalah UUD 1945
3. Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Asas koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau
sumber pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota,
pengurus koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
- Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
- Mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
- Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
- Manfaat
koperasi:
- Memberikan
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
- Sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan
kualitas kehidupan anggota
- Memperkokoh
perekonomian rakyat
Jenis-jenis
koperasi:
a.
Menurut sifat usahanya:
1. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya
menyediakan barang-barang konsumsi.
2. Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang usahanya
menghasilkan daya guna barang atau jasa.
3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang
usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
4. Koperasi
Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
5. Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang
usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b.
Menurut tingkatannya:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya
meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
2. Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya
meliputi kabupaten atau kota.
3. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya
meliputi satu propinsi.
4. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang berada di
tingkat nasional.
c.
Menurut golongan anggotanya:
1. Koperasi Pemuda
2. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
3. Koperasi Sekolah
4. Koperasi TNI dan Polri
5. Kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi:
- Soko
guru perekonomian nasional
- Bagian
integral tata perekonomian nasional
- Berperan
serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
- Fungsi
dan peran koperasi
- Menurut
UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
- Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh
perekonomian rakyat
- Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia:
a.
Mengembangkan potensi kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
b. Berperan
aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
manusia.
c.
Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan
Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat
produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
a.
Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b. Pada
umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c. Pola
kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d. Modal
usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha
informal dalam perekonomian Indonesia :
a. Dapat
menyebarluaskan hasil produk tertentu
b.
Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat
laku.
c. Membantu
masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah
d.
Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha informal antara lain :
- Pedagang kaki lima,
yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis,
seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling,
yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan
kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di
stasiun, terminal dan lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu
pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.
SUMBER :
http://ipsasyik.wordpress.com/2012/03/24/materi-pelaku-ekonomi