BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Profesi auditor sebagai lokomotif dalam menggerakkan good
corporate governance dan penjaga gawang dalam mencegah tindak kecurangan,
memiliki andil yang besar dalam menciptakan tatanan ekonomi yang sehat dan
akuntabel. Beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan yang signifikan terhadap
profesi auditor. Perubahan tersebut dipengaruhi regulasi dari luar maupun dalam
negeri dimana secara langsung maupun tidak langsung, menuntut persyaratan yang
lebih tinggi terhadap sistem kerja auditor. Internal auditing merupakan suatu
penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai
ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan
akuntansi perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan.
Tujuannya untuk membantu manajemen melaksanakan tanggung jawab dengan memberi
analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit
Menurut Hery (2005) internal audit berkembang sebagai salah
satu cara perusahaan untuk mengatasi tingginya resiko akibat semakin pesatnya
persaingan dan economic turbulence yang sulit diprediksi. Hiro (2002) dalam
Hery (2005) mengatakan jasa audit internal yang berkualitas akan berpengaruh
secara nyata terhadap kinerja perusahaan. Diaz (2002) dalam Hery (2005)
melakukan penelitian mengenai peran akuntan perusahaan terhadap good corporate
governance, menyimpulkan bahwa auditor internal sangat berperan dalam membantu
manajemen dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan, serta mengurangi
kecurangan.
Dengan demikian pemeriksa Intern (Internal Auditor) harus
memahami sifat dan luasnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi,
dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti
titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen
(direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan
peraturan lainnya yang berkaitan. Supaya pengertian auditor dapat menjadi lebih
jelas maka sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pengertian Internal
Auditor terlebih dahulu penulis menguraikan pengertian Internal Control
(pengawasan intern), Pengawasan intern mempunyai peranan yang sangat penting
bagi suatu organisasi perusahaan. Pengawasan intern merupakan alat yang baik
untuk membantu manajemen dalam menilai operasi perusahaan guna dapat mencapai
tujuan usaha. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
memberikan pengertian Internal Control sebagai berikut : Internal control comprises the plan of organization and all of the
coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its
cassets, chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate
operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial
policies. Atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia akan tampak
sebagai berikut : Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua
metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk
melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data
akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong
ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah
yang diajukan adalah :
1.
Apa Standar Profesi
Audit Internal ?
2.
Apa Peran Audit Internal bagi Perusahaan ?
1.3. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini dapat dijabarkan
sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui mengenai isi dari Standar Profesi Audit Internal
2.
Untuk mengetahui peran Audit Internal bagi Perusahaan
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Audit
Menurut
(PSAK : 2006), Audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif
memperoleh serta mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi
untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara asersi atau
pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikan
hasilnya kepada pihak yang memiliki kepentingan.
2.2. Audit Internal
Menurut
Mulyadi (2002 : 29) Internal Audit adalah auditor yang bekerja didalam suatu
entitas/perusahaan yang bertugas untuk mengetahui apakah prosedur serta kebijakan
yang sudah disusun dan ditetapkan oleh manajemen telah dipatuhi, menentukan
apakah penjagaan atas kekayaan entitas/organisasi sudah baik atau tidak,
menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi prosedur aktivitas kegiatan
organisasi, serta menentukan kehandalan informasi yang telah dihasilkan oleh
bagian-bagian dari entitas/organisasi.
2.3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
2.4. Kode Etika Profesi Akuntansi
a)
Kode Perilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen
moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang
biasa disebut sebagai kode etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan
alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan
yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Seorang
auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi
standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
·
Prinsip-prinsip
yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah
ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
·
Peraturan
perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai
peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
·
Inteprestasi
peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus
memahaminya, dan
·
Ketetapan
etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh
prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar
oleh kliennya.
b)
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1. IFAC
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
Ø Integritas
Seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis.
Ø Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
Ø Kompetensi professional dan
Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
Ø Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
Ø Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2. AICPA
Prinsip-prinsip
menurut AICPA, yaitu:
§ Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
§ Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
§ Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
§ Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
§ Due Care : seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
§ Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article
VI).
3. IAI
Prinsip-prinsip
etika dalam kode etik IAI yaitu:
o
Tanggung
Jawab Profesi
o
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
o
Kepentingan
Umum (Publik)
o
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaaan public, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
o
Integritas
o
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
o
Objektivitas
o
Setiap
anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
o
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
o
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
o
Kerahasiaan
o
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
o
Prilaku
Profesional
o
Setiap
anggota harus berprilaku profesional yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
o
Standar
Teknis
o
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
kehati-hatian, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan integritas dan
objektivitas.
c)
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
2.5. Profesi Auditor Internal
1. Kualitas Profesional Suatu Jabatan
Sejalan dengan konsep
era globalisasi, maka sebagai konsekuensinya makin banyak masalah yang harus
dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan usaha yang semakin kompetitif
dan kompleks tersebut. Keadaan ini menuntut para pimpinan atau manajemen
perusahaan untuk dapat mengelola perusahaannya secara lebih efektif dan efisien
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini membuat
pimpinan tidak dapat lagi secara langsung mengawasi aktivitas perusahaan sehingga
harus mendelegasikan sebagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang
dipikulnya kepada pihak lain, yaitu auditor internal. Lebih lanjut
pimpinan/manajemen dituntut untuk menerapkan pengendalian intern yang tentunya
akan sangat berguna untuk mengamankan aset perusahaan. Variabel yang
mempengaruhi efektivitas pengendalian intern adalah kualitas jasa auditor
internal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mulyadi (1992) bahwa tugas seorang
auditor internal adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan
efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi”.
Dalam proses
pelaksanaan pemeriksaan intHall (1968, dalam Kalbers dan Fogarty, 1995)
mengklasifikasikan lima elemen profesionalisme individual yaitu
(1) Meyakini
pekerjaan mereka mempunyai kepentingan,
(2) Berkomitmen
ke jasa barang publik,
(3) Kebutuhan
otonomi pada persyaratan pekerjaan,
(4) Mendukung
regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka,
(5) Afiliasi
dengan anggota profesinya.
Konsep
profesionalisme Hall banyak digunakan oleh para peneliti, diantaranya Morrow
dan Goetz (1988) menguji profesionalisme
para akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991) mengukur profesionalisme
para akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan, serta Kalbers dan
Fogarty (1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme yang lebih kompleks.
Ketiga penelitian tersebut menunjukkan bukti empiris hubungan variable
anteseden (pengalaman) auditor internal dengan profesionalisme, juga dengan
variable konsekuensinya.
Menurut Ratliff.
Profesionalisme dapat dilihat dan ditingkatkan dari tiga tingkatan yaitu:
a)
Profesi internal audit secara umum. Pada
tingkat ini, IIA (The Institute of Internal Auditors) telah mengambil empat
langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme internal auditornya di
seluruh dunia. IIA telah memuat:
1) Pertanyaan
tanggung jawab internal auditing. Pertama kali dibuat tahun 1977 dan terus
menerus mengalami perubahan terakhir tahun 1990. Pernyataan ini sebagai dasar
umum mengenai bagaimana anggaran dasar departemen internal auditing seharusnya
dibuat, yang secara formal mencakup peran dari otoritas organisasi mereka.
Pernyataan ini mencakup 3 topik:
·
Tujuan dan ruang lingkup internal
auditing
·
Tanggung jawab dan otoritas yang
diberikan kepada fungsi internal auditing
·
Independensi dari fungsi
2) Standar
praktik profesional internal auditing. Dipublikasikan oleh IIA tahun 1978.
Standar terbagi atas 5 bagian umum yang mencakup berbagai aspek auditing dalam
sebuah organisasi:
·
Independensi
·
Kemampuan profesional
·
Lingkup kerja
·
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
·
Manajemen bagian internal auditing
Standar
tersebut bersifat minimum dan dapat diterapkan secara luas diberbagai jenis
perusahaan yang memiliki departemen internal audit.
3) Kode
etik, Berisi kriteria perilaku profesionali dan penghargaan bahwa anggaran IIA
melaksanakan standar kompetensi moralitas dan kehormatan
4) Program
sertifikasi, Pada tahun 1974, IIA mulai mensertifikasi internal auditor yang
memenuhi kriteria tertentu, program sertifikasi ini memberikan standar profesionalisme
diantara mereka yang mengaku internal auditor yang profesional
b)
Departemen Internal Audit. Standar
profesional internal audit mencakup dan mendiskusikan 3 cara yanng penting
dalam meningkatkan profesionalisme:
1)
Staffing yang baik
2)
Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
disiplin yang diperlukan
3)
Pengawasan pekerjaan audit yang baik
Empat pengukuran yang
berhubungan dengan departemen internal audit adalah sebagai berikuut:
1. Membuat
anggaran yang baik. Standar mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya dalam
bentuk tertulis dan disetujui oleh manajemen dan dewan komisaris dan mencakup
tujuan, otorisasi, dan tanggung jawab departemen internal audit dalam
organisasi. Isi dari anggaran dasar ini seharusnya memasukkan topik-topik
sebagai berikut:
·
Pendirian fungsi internal audit
·
Sasaran atau tujuan fungsi audit
·
Otoritas yang diberikan kepada
departemen internal audit
·
Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan
kepada departemen internal audit
·
Status organisasi departemen
·
Standar kinerja yang dapat diterima bagi
departemen
·
Hubungan departemen secara administratif
maupun pelaporan
·
Tanggun jawab bagi penindaklanjutan
temuan audit
·
Persetujuan anggaran dasar oleh
manajemen eksekutif dan komite audit
Pembuatan
anggaran dasar dengan baik dapat meningkatkan dan memelihara tingkat harapan
integritas profesional dan kinerja yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut
juga dapat meningkatkan status fungsi internal audit.
2. Menerapkan
standar professional. Menurut ratiff (1996:75) standar yang dikeluarkan oleh
IIA merupakan suatu anjuran yang kuat namun tidak luas diterima, bahkan diakui
juga bahwa dengan menerapkan standar-standar ini profesionalisme auditor yang
berada dalam departemen internal audit dapat ditingkatkan.
3. Memelihara
auditor inti yang professional. Dalam prakteknya dibeberapa perusahaan,
menggunakan departemen internal audit sebagai sekolah pelatihan manajemen,
diamana beberapa calon manajer dilatih dalam beberapa waktu (6 bulan – 3
tahun), untuk kemudian menempati kedudukan manajemen ditempat lain dalam
organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor terdiri dari calon-calon
manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak kualitas dan profesionalisme
fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada jumlahnya harus dibatasi.
4. Membuka
kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan yang profesional, merupakan
tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat didukung perusahaan dengan
menyelenggarakan program pelatihan di
dalam perusahaan atau dengan mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar
atau seminar-seminar.
5. Praktisi
secara individual
6. Standar
profesionalisme internal audit merinci 6 hal dimana internal auditor secara
individu dapat mengembangkan profesionalisme mereka, yaitu:
a)
Kepatuhan pada kode etik
b)
Mendapatkan pengetahuan, keterampilan,
dan disiplin penting bagi kinerja internal audit
c)
Mengembangkan keterampilan hubungan
antara manusia dan komunikasi
d)
Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
e)
Melakukan tugasnya secara professional
f)
Mengikuti program sertifikasi
2. Kualitas
Profesional Audit Internal
Profesi audit internal
mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus
Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi
audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa
perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor
internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi. Saat ini
profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate
Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di
pemerintahan. Good governance merupakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan
sumber daya melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan,
akuntabel, dan efektif dalam pelayanan publik. Jadi, menurutnya ada beberapa
karakteristik pada tata kelola yang baik. Di antaranya ialah fokus pada tujuan
organisasi dan manfaatnya bagi masyarakat; pelaksanaan secara efektif dengan
tupoksi yang jelas; mempromosikan nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan
menunjukkan nilai-nilai good governance melalui perilaku; mengambil keputusan
yang transparan dan mengelola resiko; mengembangkan kapasitas dan kapabilitas
lembaga agar efektif; dan mempertimbangkan seluruh stakeholder dan menyusun
pertanggungjawaban yang realistis.
Kesesuaian dengan standar
profesi, Hiro Tugiman (1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal
harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik
menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik
menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan
loyalitas, yang harus dipenuhi oleh internal auditor.
Pendidikan
berkelanjutan, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa
internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang
berkelanjutan”.
Para auditor
berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya.
Mereka harus berusaha memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan
baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut
dapat diperoleh melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan
profesi, kehadiran dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh
suatu universitas, program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi
(in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek penelitian.
Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat qualified
internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional,
Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan
ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a)
Ketelitian profesional sepantasnya
menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan
dilakukan oleh seorang auditor yang bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang
sama atau mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan
tingkat kesulitan audit yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian
profesional yang sepantasnya, internal auditor harus mewaspadai berbagai
kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan
atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan
konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan
merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
prosedur dan praktek yang sehat.
b)
Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu
ketelitian yang kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada
kesalahan, atau hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan
internal auditor melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu
lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan audit secara mendetail atau
terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat
memberikan jaminan mutlak bahwa didalam organisasi tidak terdapat suatu
ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya
ketidakberesan atau ketidaksesuaian secara material haruslah dipertimbangkan
atau diperhatikan pada saat internal auditor melaksanakan tugas audit.
c)
Apabila internal auditor mencurigai atau
menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi
haruslah diberitahu. Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan
penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau
meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian internal audit telah
dipenuhi.
d) Melaksanakan
kegiatan profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan
penilaian audit yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan.
e)
Ketelitian profesional yang selayaknya
mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah
ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi.
Apabila suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan
penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau
menentukan standar pekerjaan atau operasi, internal auditor harus membuat
kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan
untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.
Katalog kriteria
berikut ini sering digunakan untuk menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a. Pelayanan
kepada publik.
b. Pelatihan
khusus berjangka panjang.
c. Menaati
kode etik.
d. Menjadi
anggota asosiasi dan menghadiri pertemuan-pertemuan.
e. Publikasi
Jurnal yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian praktik.
f. Menguji
pengetahuan para kandidat auditor bersertifikat.
g. Lisensi
oleh negara atau sertifikat oleh dewan.
3. Peranan
GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi
audit internal mengharuskan semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja
untuk memperoleh sertifikat. Undang-undang audit yang seragam disusun untuk
negara oleh U.S. General Accounting office (GAO) mensyaratkan auditor
pemerintah memiliki gelar CPA atau CIA.
Jadi, banyak kriteria
sebuah profesi yang melekat pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang
jelas, program sertifikasi, program pengembangan profesional berkelanjutan,
adanya kode etik, pernyataan tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal
profesi, dan jumlah literatur yang semakin meningkat.
4. Sikap
Profesionalisme Internal Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam
Pengungkapan Temuan Audit
Seorang internal
auditor yanng profesional akan selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik
dalam segala hal yang ia kerjakan. Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman
internal auditor dalam melakukan pengungkapan adalah sebagai berikut:
a)
Pusatkan perhatian pada berbagai
perbaikan atau kemajuan operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan
yang terperinci, terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara
langsung berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b)
Berbagai jaminan yang diberikan kepada
manajemen yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama
sekali harus didasarkan pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau
apabila tindakan korektif akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa
tindakan korektif akan dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit
yang akan merugikan auditee.
c)
Bila dukungan manajemen senior terhadap
fungsi audit tergantung pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan
yang lebih rendah, internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee
menunjukkan sikap defensif.
d) Pengungkapan
yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan komisaris harus dibatasi
sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit dan berbagai hasil umum
yang telah dicapai.
e)
Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan
audit secara terinci agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan
auditee dan manajemen operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan,
internal auditor harus berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai
hasil yang dicapai oleh manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f)
Secara umum, internal auditor harus
berusaha menangani masalah pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan
meningkatkan dukungan terhadap fungsi internal audit dari semua tingkatan di
organisasi.
g)
Internal auditor harus mempertahankan
dan meningkatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen
operasional kepada dirinya.
5. Lembaga Profesi Internal Audit
a)
Nasional.
1)
Forum Komunikasi Satuan Pengawasan
Intern (FK SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya
para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di
BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang
bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah
menjadi FK SPI.
2)
Perhimpunan Auditor Internal Indonesia
(PAII). Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki
gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
3)
Asosiasi Auditor Internal (AAI) Anggota
AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta.
b) Internasional
Organisasi
profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of
Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang
beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga
memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi
internasional yang dihadiri oleh para auditor internal seluruh dunia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa
sangat membantu manajemen dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan
kelemahan-kelemahan dalam kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor
internal membantu manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri.
Perbedaan ini memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap
undang-undang ini terletak pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem
kontrol didokumentasikan dengan baik, suatu organisasi dapat lebih siap
mematuhi peraturan-peraturan yang relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat
persediaan audit internal dalam berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan
cenderung meminta auditor internal untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol
akuntansi internal kita sehingga kita dapat membuktikan ke pemerintah bahwa
kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan jebakan, dan auditor
internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap undang-undang per definisi
adalah masalah hukum dan bukan masalah audit. Auditor internal tidak ditugaskan
untuk memberitahu badan pengatur, “kami mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan
fungsi manajemen dengan saran dan nasihat dari bagian hukumnya. Auditor
internal dapat mengevaluasi sistem kontrol dan dokumentasi pendukung seperti
halnya mengevaluasi aktivitas lainnya di organisasi tetapi mereka tidak
bertanggung jawab untuk memberikan pendapat tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini
berlaku di Amerika serikat dan kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara
lain, meskipun mungkin tidak diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk
mengevaluasi kontrol akuntansi internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan
yang ada ke manajemen.
3.2. Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan
Temuan Audit
Peran internal auditor
adalah untuk memastikan apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk
menilai atau mengevaluasi suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit
berdasarkan kriteria yang tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan
kepada pihak manajemen. Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi
yang independen agar kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai
informasi yang diberikan.
Kegiatan internal audit
tidak dapat meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau
penyelewengan, akan tetapi diadakan untuk menekankan batas-batas biaya yang
layak walaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi, hal ini dapat diatasi
dengan cepat.
Dengan demikian
kualitas, internal auditor dalam hal mengungkapkan temuan audit bukanlah
aktivitas yang dapat merugikan perusahaan yang disini berkaitan dengan sistem
internal controlnya, melainkan dengan terungkapnya temuan audit, internal
auditor dapat memberikan masukan-masukan berupa nasehat, saran, dan evaluasi
terhadap pihak manajemen, karena semua tindak lanjut atas hasil penemuan dari
internal auditor habya pihak manajemenlah yang berhak menindaklanjuti
sepenuhnya.
3.3. Standar Profesi Audit Internal
Standar profesional audit
internal atau biasa
disebut dengan
Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF)
merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan praktik audit internal pada Organisasi
(Perusahaan), dimana fokus dari standar ini adalah pernyataan atas praktik Audit internal
yang secara profesional
dijalankan dalam organisasi dengan semua penjelasan atas istilah-istilah yang
digunakan. Standar
menggunakan istilah-istilah yang telah mempunyai arti spesifik yang sudah
dimasukkan kedalam daftar istilah. Secara spesifik, standar biasanya menggunakan kata
“harus” yang menerangkan pada kondisi tanpa syarat harus dipenuhi, dan kata
“seharusnya” yang menerangkan diharapkan adanya pengecualian dengan
digunakannya pertimbangan professional dalam membenarkan keadaan atas terjadinya
penyimpangan.
1. Definisi Standar Profesi Audit Internal
Standar profesi audit
internal adalah prinsip
- prinsip yang
memfokuskan pada persyaratan wajib yang harus dipatuhi oleh auditor internal,
terdiri dari :
· Pernyataan atas persyaratan dasar untuk
praktik audit
internal secara professional dan mengevaluasi efektivitas dari kinerja, yang
secara internasional diterapkan pada tingkat-tingkat organisasi dan individu.
·
Interpretasi, yang menjelaskan istilah
istilah atau konsep konsep didalam pernyataan-pernyataan.
2. Tujuan Standar Profesi Audit internal
Tujuan
standar profesi audit internal adalah sebagai pedoman bagi
para internal Auditor ketika terjadi perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal
pada setiap organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu the IIA membuat “International
Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF)”
sebagai pedoman yang sangat penting untuk mempertemukan antara tanggungjawab auditor internal
dengan aktivitas audit internal jika terjadi perbedaan pelaksanaan. Adapun tujuan
dibuatnya standar audit internal ini secara rinci adalah untuk :
1. Memberikan
batasan prinsip-prinsip dasar
yang menggambarkan pelaksanaan praktik audit internal.
2. Memberikan
suatu kerangka-kerja untuk pelaksanaan dan mempromosikan secara luas
nilai-tambah dari audit internal
3. Menetapkan
dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja audit internal.
4. Membantu
mengembangkan proses-proses organisasi dan operasional.
Ketika terjadi
perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal pada setiap lingkungan, maka
kesesuaian dengan The IIA's International Standards for the Professional Practice of
Internal Auditing adalah sangat penting untuk mempertemukan antara
tanggungjawab auditor internal dengan aktivitas audit internal. Jika auditor
internal atau aktivitas audit internal dilarang oleh hukum atau peraturan yang
dalam penyesuaiannya dengan sebagian tertentu dari standar-standar, maka
kesesuaiannya dengan seluruh bagian-bagian dari standar-standar yang lainnya
diperlukan adanya penjelasan (disclosures) yang memadai.
3. Jenis Standar Profesi Audit Internal
Secara struktur standar profesi
audit internal dibagi menjadi dua bagian yaitu standar atribut dan
standar kinerja (performance). Standar Atribut adalah suatu standar yang
mengambarkan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang
melakukan kegiatan audit internal dalam organisasi. Sedangkan Standar Kinerja
menjelaskan kriteria kualitas pekerjaan audit, sehingga setiap kegiatan
internal audit dari perencanaan sampai dengan pemantauan dapat diukur.
Tingkatan atau struktur dari Standar audit internal terbagi menjadi dua bagian
utama ditambah dengan satu penjabaran dari masing - masing standar yaitu :
1.
Standar Atribut yaitu
suatu standar yang menggambarkan atribut susunan suatu organisasi dan individu
dalam melaksanakan audit internal
2. Standar Kinerja
yaitu suatu standar yang menguraikan tentang hakikat audit internal dan
menunjukan kriteria kualitas kinerja dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat
diukur.
3. Standar
Implementasi yaitu perluasan dari standar atribut dan standar kinerja dengan
memberikan aplikasi yang dibutuhkan untuk aktivitas Assurance dan Consulting
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar