Kamis, 01 Oktober 2015

Profesi Akuntansi (Internal Audit)



BAB I
PENDAHULUAN
           
1.1.      Latar Belakang
Profesi auditor sebagai lokomotif dalam menggerakkan good corporate governance dan penjaga gawang dalam mencegah tindak kecurangan, memiliki andil yang besar dalam menciptakan tatanan ekonomi yang sehat dan akuntabel. Beberapa tahun terakhir, terjadi perubahan yang signifikan terhadap profesi auditor. Perubahan tersebut dipengaruhi regulasi dari luar maupun dalam negeri dimana secara langsung maupun tidak langsung, menuntut persyaratan yang lebih tinggi terhadap sistem kerja auditor. Internal auditing merupakan suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan akuntansi perusahaan, serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya untuk membantu manajemen melaksanakan tanggung jawab dengan memberi analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit
Menurut Hery (2005) internal audit berkembang sebagai salah satu cara perusahaan untuk mengatasi tingginya resiko akibat semakin pesatnya persaingan dan economic turbulence yang sulit diprediksi. Hiro (2002) dalam Hery (2005) mengatakan jasa audit internal yang berkualitas akan berpengaruh secara nyata terhadap kinerja perusahaan. Diaz (2002) dalam Hery (2005) melakukan penelitian mengenai peran akuntan perusahaan terhadap good corporate governance, menyimpulkan bahwa auditor internal sangat berperan dalam membantu manajemen dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan, serta mengurangi kecurangan.
Dengan demikian pemeriksa Intern (Internal Auditor) harus memahami sifat dan luasnya pelaksanaan kegiatan pada setiap jajaran organisasi, dan juga diarahkan untuk menilai operasi sebagai tujuan utama. Hal ini berarti titik berat pemeriksaan yang diutamakan adalah pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan memahami kebijaksanaan manajemen (direksi), ketetapan rapat umum pemegang saham, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang berkaitan. Supaya pengertian auditor dapat menjadi lebih jelas maka sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pengertian Internal Auditor terlebih dahulu penulis menguraikan pengertian Internal Control (pengawasan intern), Pengawasan intern mempunyai peranan yang sangat penting bagi suatu organisasi perusahaan. Pengawasan intern merupakan alat yang baik untuk membantu manajemen dalam menilai operasi perusahaan guna dapat mencapai tujuan usaha. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) memberikan pengertian Internal Control sebagai berikut : Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinated methods and measures adopted within a business to safeguad its cassets, chek the accuracy and realibility of its accounting data,promate operational efficieny, and encourage adhrence to prescribed manegerial policies. Atau jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia akan tampak sebagai berikut : Pengawasan Intern meliputi susunan organisasi dan semua metode serta ketentuan yang terkoordinir dan dianut dalam perusahaan untuk melindungi harta benda miliknya, memeriksan kecermatan dan seberapa jauh data akuntansi dapat dipercaya, meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong ditaatinya kebijaksanaan perusahaan yang telah digariskan.

1.2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah yang diajukan adalah :
1. Apa Standar Profesi Audit Internal ?
2. Apa Peran Audit Internal bagi Perusahaan ?

1.3.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui mengenai isi dari Standar Profesi Audit Internal
2. Untuk mengetahui peran Audit Internal bagi Perusahaan

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.      Audit
            Menurut (PSAK : 2006), Audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh serta mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang aktivitas ekonomi untuk lebih meyakinkan tingkat keterkaitan hubungan antara asersi atau pernyataan dengan kenyataan kriteria yang sudah ditetapkan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang memiliki kepentingan.
2.2.      Audit Internal
            Menurut Mulyadi (2002 : 29) Internal Audit adalah auditor yang bekerja didalam suatu entitas/perusahaan yang bertugas untuk mengetahui apakah prosedur serta kebijakan yang sudah disusun dan ditetapkan oleh manajemen telah dipatuhi, menentukan apakah penjagaan atas kekayaan entitas/organisasi sudah baik atau tidak, menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi prosedur aktivitas kegiatan organisasi, serta menentukan kehandalan informasi yang telah dihasilkan oleh bagian-bagian dari entitas/organisasi.

2.3.      Etika Profesi
            Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

2.4.      Kode Etika Profesi Akuntansi
a)                  Kode Perilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Seorang auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
·           Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
·           Peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
·           Inteprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya, dan
·           Ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
b)                  Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
1.         IFAC
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip   dasar berikut :
Ø  Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
Ø  Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
Ø  Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
Ø  Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

Ø  Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
2.         AICPA
Prinsip-prinsip menurut AICPA, yaitu:
§   Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
§   Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
§   Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
§   Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
§   Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
§   Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3.         IAI
Prinsip-prinsip etika dalam kode etik IAI yaitu:
o    Tanggung Jawab Profesi
o    Dalam melaksanakan tanggung jawabnnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
o    Kepentingan Umum (Publik)
o    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
o    Integritas
o    Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
o    Objektivitas
o    Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
o    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
o    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legalisasi dan teknik yang paling mutakhir.
o    Kerahasiaan
o    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
o    Prilaku Profesional
o    Setiap anggota harus berprilaku profesional yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
o    Standar Teknis
o    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan kehati-hatian, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan integritas dan objektivitas.
c)      Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.



2.5.      Profesi Auditor Internal
1.         Kualitas Profesional Suatu  Jabatan
Sejalan dengan konsep era globalisasi, maka sebagai konsekuensinya makin banyak masalah yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan usaha yang semakin kompetitif dan kompleks tersebut. Keadaan ini menuntut para pimpinan atau manajemen perusahaan untuk dapat mengelola perusahaannya secara lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini membuat pimpinan tidak dapat lagi secara langsung mengawasi aktivitas perusahaan sehingga harus mendelegasikan sebagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dipikulnya kepada pihak lain, yaitu auditor internal. Lebih lanjut pimpinan/manajemen dituntut untuk menerapkan pengendalian intern yang tentunya akan sangat berguna untuk mengamankan aset perusahaan. Variabel yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern adalah kualitas jasa auditor internal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mulyadi (1992) bahwa tugas seorang auditor internal adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi”.
Dalam proses pelaksanaan pemeriksaan intHall (1968, dalam Kalbers dan Fogarty, 1995) mengklasifikasikan lima elemen profesionalisme individual yaitu
(1)     Meyakini pekerjaan mereka mempunyai kepentingan,
(2)     Berkomitmen ke jasa  barang publik,
(3)     Kebutuhan otonomi pada persyaratan pekerjaan,
(4)     Mendukung regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka,
(5)     Afiliasi dengan anggota profesinya.
Konsep profesionalisme Hall banyak digunakan oleh para peneliti, diantaranya Morrow dan  Goetz (1988) menguji profesionalisme para akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991) mengukur profesionalisme para akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan, serta Kalbers dan Fogarty (1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme yang lebih kompleks. Ketiga penelitian tersebut menunjukkan bukti empiris hubungan variable anteseden (pengalaman) auditor internal dengan profesionalisme, juga dengan variable konsekuensinya.
Menurut Ratliff. Profesionalisme dapat dilihat dan ditingkatkan dari tiga tingkatan yaitu:
a)        Profesi internal audit secara umum. Pada tingkat ini, IIA (The Institute of Internal Auditors) telah mengambil empat langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme internal auditornya di seluruh dunia. IIA telah memuat:

1)      Pertanyaan tanggung jawab internal auditing. Pertama kali dibuat tahun 1977 dan terus menerus mengalami perubahan terakhir tahun 1990. Pernyataan ini sebagai dasar umum mengenai bagaimana anggaran dasar departemen internal auditing seharusnya dibuat, yang secara formal mencakup peran dari otoritas organisasi mereka. Pernyataan ini mencakup 3 topik:
·           Tujuan dan ruang lingkup internal auditing
·           Tanggung jawab dan otoritas yang diberikan kepada fungsi internal auditing
·           Independensi dari fungsi
2)      Standar praktik profesional internal auditing. Dipublikasikan oleh IIA tahun 1978. Standar terbagi atas 5 bagian umum yang mencakup berbagai aspek auditing dalam sebuah organisasi:
·           Independensi
·           Kemampuan profesional
·           Lingkup kerja
·           Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
·           Manajemen bagian internal auditing
Standar tersebut bersifat minimum dan dapat diterapkan secara luas diberbagai jenis perusahaan yang memiliki departemen internal audit.
3)      Kode etik, Berisi kriteria perilaku profesionali dan penghargaan bahwa anggaran IIA melaksanakan standar kompetensi moralitas dan kehormatan
4)      Program sertifikasi, Pada tahun 1974, IIA mulai mensertifikasi internal auditor yang memenuhi kriteria tertentu, program sertifikasi ini memberikan standar profesionalisme diantara mereka yang mengaku internal auditor yang profesional
b)        Departemen Internal Audit. Standar profesional internal audit mencakup dan mendiskusikan 3 cara yanng penting dalam meningkatkan profesionalisme:
1)          Staffing yang baik
2)          Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan disiplin yang diperlukan
3)          Pengawasan pekerjaan audit yang baik


Empat pengukuran yang berhubungan dengan departemen internal audit adalah sebagai berikuut:
1.      Membuat anggaran yang baik. Standar mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh manajemen dan dewan komisaris dan mencakup tujuan, otorisasi, dan tanggung jawab departemen internal audit dalam organisasi. Isi dari anggaran dasar ini seharusnya memasukkan topik-topik sebagai berikut:
·           Pendirian fungsi internal audit
·           Sasaran atau tujuan fungsi audit
·           Otoritas yang diberikan kepada departemen internal audit
·           Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan kepada departemen internal audit
·           Status organisasi departemen
·           Standar kinerja yang dapat diterima bagi departemen
·           Hubungan departemen secara administratif maupun pelaporan
·           Tanggun jawab bagi penindaklanjutan temuan audit
·           Persetujuan anggaran dasar oleh manajemen eksekutif dan komite audit
Pembuatan anggaran dasar dengan baik dapat meningkatkan dan memelihara tingkat harapan integritas profesional dan kinerja yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut juga dapat meningkatkan status fungsi internal audit.
2.      Menerapkan standar professional. Menurut ratiff (1996:75) standar yang dikeluarkan oleh IIA merupakan suatu anjuran yang kuat namun tidak luas diterima, bahkan diakui juga bahwa dengan menerapkan standar-standar ini profesionalisme auditor yang berada dalam departemen internal audit dapat ditingkatkan.
3.      Memelihara auditor inti yang professional. Dalam prakteknya dibeberapa perusahaan, menggunakan departemen internal audit sebagai sekolah pelatihan manajemen, diamana beberapa calon manajer dilatih dalam beberapa waktu (6 bulan – 3 tahun), untuk kemudian menempati kedudukan manajemen ditempat lain dalam organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor terdiri dari calon-calon manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak kualitas dan profesionalisme fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada jumlahnya harus dibatasi.
4.      Membuka kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan yang profesional, merupakan tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat didukung perusahaan dengan menyelenggarakan program  pelatihan di dalam perusahaan atau dengan mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar atau seminar-seminar.
5.      Praktisi secara individual
6.      Standar profesionalisme internal audit merinci 6 hal dimana internal auditor secara individu dapat mengembangkan profesionalisme mereka, yaitu:
a)         Kepatuhan pada kode etik
b)        Mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin penting bagi kinerja internal audit
c)         Mengembangkan keterampilan hubungan antara manusia dan komunikasi
d)        Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
e)         Melakukan tugasnya secara professional
f)         Mengikuti program sertifikasi
2.         Kualitas Profesional Audit Internal
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi. Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. Good governance merupakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dan efektif dalam pelayanan publik. Jadi, menurutnya ada beberapa karakteristik pada tata kelola yang baik. Di antaranya ialah fokus pada tujuan organisasi dan manfaatnya bagi masyarakat; pelaksanaan secara efektif dengan tupoksi yang jelas; mempromosikan nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan menunjukkan nilai-nilai good governance melalui perilaku; mengambil keputusan yang transparan dan mengelola resiko; mengembangkan kapasitas dan kapabilitas lembaga agar efektif; dan mempertimbangkan seluruh stakeholder dan menyusun pertanggungjawaban yang realistis.
Kesesuaian dengan standar profesi, Hiro Tugiman (1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus dipenuhi oleh internal auditor.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas, program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek penelitian. Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a)        Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang auditor yang bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan audit yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya, internal auditor harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai prosedur dan praktek yang sehat.
b)        Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan internal auditor melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan audit secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat memberikan jaminan mutlak bahwa didalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya ketidakberesan atau ketidaksesuaian secara material haruslah dipertimbangkan atau diperhatikan pada saat internal auditor melaksanakan tugas audit.
c)        Apabila internal auditor mencurigai atau menduga telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberitahu. Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
d)       Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya berarti menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat melakukan pemeriksaan.
e)        Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau operasi, internal auditor harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.
Katalog kriteria berikut ini sering digunakan untuk menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a.     Pelayanan kepada publik.
b.    Pelatihan khusus berjangka panjang.
c.     Menaati kode etik.
d.    Menjadi anggota asosiasi dan menghadiri pertemuan-pertemuan.
e.     Publikasi Jurnal yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian praktik.
f.     Menguji pengetahuan para kandidat auditor bersertifikat.
g.    Lisensi oleh negara atau sertifikat oleh dewan.

3.         Peranan GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi audit internal mengharuskan semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja untuk memperoleh sertifikat. Undang-undang audit yang seragam disusun untuk negara oleh U.S. General Accounting office (GAO) mensyaratkan auditor pemerintah memiliki gelar CPA atau CIA.
Jadi, banyak kriteria sebuah profesi yang melekat pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang jelas, program sertifikasi, program pengembangan profesional berkelanjutan, adanya kode etik, pernyataan tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal profesi, dan jumlah literatur yang semakin meningkat.

4.         Sikap Profesionalisme Internal Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Seorang internal auditor yanng profesional akan selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal yang ia kerjakan. Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam melakukan pengungkapan adalah sebagai berikut:
a)        Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau kemajuan operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan yang terperinci, terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara langsung berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b)        Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali harus didasarkan pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila tindakan korektif akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa tindakan korektif akan dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang akan merugikan auditee.
c)        Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi audit tergantung pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan yang lebih rendah, internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam pengevaluasian pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee menunjukkan sikap defensif.
d)       Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit dan berbagai hasil umum yang telah dicapai.
e)        Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit secara terinci agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee dan manajemen operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal auditor harus berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang dicapai oleh manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f)         Secara umum, internal auditor harus berusaha menangani masalah pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan dukungan terhadap fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi.
g)        Internal auditor harus mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen operasional kepada dirinya.

5.         Lembaga Profesi Internal Audit
a)         Nasional.
1)        Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK SPI.
2)        Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII). Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
3)        Asosiasi Auditor Internal (AAI) Anggota AAI tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta.
b)      Internasional
Organisasi profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para auditor internal seluruh dunia.

BAB III
PEMBAHASAN


3.1.      Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa sangat membantu manajemen dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor internal membantu manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri. Perbedaan ini memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap undang-undang ini terletak pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem kontrol didokumentasikan dengan baik, suatu organisasi dapat lebih siap mematuhi peraturan-peraturan yang relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat persediaan audit internal dalam berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan cenderung meminta auditor internal untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol akuntansi internal kita sehingga kita dapat membuktikan ke pemerintah bahwa kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan jebakan, dan auditor internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap undang-undang per definisi adalah masalah hukum dan bukan masalah audit. Auditor internal tidak ditugaskan untuk memberitahu badan pengatur, “kami mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan fungsi manajemen dengan saran dan nasihat dari bagian hukumnya. Auditor internal dapat mengevaluasi sistem kontrol dan dokumentasi pendukung seperti halnya mengevaluasi aktivitas lainnya di organisasi tetapi mereka tidak bertanggung jawab untuk memberikan pendapat tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini berlaku di Amerika serikat dan kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara lain, meskipun mungkin tidak diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk mengevaluasi kontrol akuntansi internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan yang ada ke manajemen.

3.2.      Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Peran internal auditor adalah untuk memastikan apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau mengevaluasi suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan kriteria yang tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada pihak manajemen. Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang independen agar kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi yang diberikan.
Kegiatan internal audit tidak dapat meniadakan semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi diadakan untuk menekankan batas-batas biaya yang layak walaupun kesalahan dan penyelewengan terjadi, hal ini dapat diatasi dengan cepat.
Dengan demikian kualitas, internal auditor dalam hal mengungkapkan temuan audit bukanlah aktivitas yang dapat merugikan perusahaan yang disini berkaitan dengan sistem internal controlnya, melainkan dengan terungkapnya temuan audit, internal auditor dapat memberikan masukan-masukan berupa nasehat, saran, dan evaluasi terhadap pihak manajemen, karena semua tindak lanjut atas hasil penemuan dari internal auditor habya pihak manajemenlah yang berhak menindaklanjuti sepenuhnya.

3.3.      Standar Profesi Audit Internal

Standar profesional audit internal atau biasa disebut dengan Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF) merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan praktik audit internal pada Organisasi (Perusahaan), dimana fokus dari standar ini adalah pernyataan atas praktik Audit internal yang secara profesional dijalankan dalam organisasi dengan semua penjelasan atas istilah-istilah yang digunakan. Standar menggunakan istilah-istilah yang telah mempunyai arti spesifik yang sudah dimasukkan kedalam daftar istilah. Secara spesifik, standar biasanya menggunakan kata “harus” yang menerangkan pada kondisi tanpa syarat harus dipenuhi, dan kata “seharusnya” yang menerangkan diharapkan adanya pengecualian dengan digunakannya pertimbangan professional dalam membenarkan keadaan atas terjadinya penyimpangan.

1.        Definisi Standar Profesi Audit Internal

Standar profesi audit internal adalah prinsip - prinsip yang memfokuskan pada persyaratan wajib yang harus dipatuhi oleh auditor internal, terdiri dari : 
·      Pernyataan atas persyaratan dasar untuk praktik audit internal secara professional dan mengevaluasi efektivitas dari kinerja, yang secara internasional diterapkan pada tingkat-tingkat organisasi dan individu.
·           Interpretasi, yang menjelaskan istilah istilah atau konsep konsep didalam pernyataan-pernyataan.

2.        Tujuan Standar Profesi Audit internal

 Tujuan standar profesi audit internal adalah sebagai pedoman bagi para internal Auditor ketika terjadi perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal pada setiap organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu the IIA membuat “International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF)” sebagai pedoman yang sangat penting untuk mempertemukan antara tanggungjawab auditor internal dengan aktivitas audit internal jika terjadi perbedaan pelaksanaan. Adapun tujuan dibuatnya standar audit internal ini secara rinci adalah untuk : 
1.      Memberikan batasan prinsip-prinsip dasar yang menggambarkan pelaksanaan praktik audit internal.
2.      Memberikan suatu kerangka-kerja untuk pelaksanaan dan mempromosikan secara luas nilai-tambah dari audit internal
3.      Menetapkan dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja audit internal.
4.      Membantu mengembangkan proses-proses organisasi dan operasional.
Ketika terjadi perbedaan yang mempengaruhi praktik audit internal pada setiap lingkungan, maka kesesuaian dengan The IIA's International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing adalah sangat penting untuk mempertemukan antara tanggungjawab auditor internal dengan aktivitas audit internal. Jika auditor internal atau aktivitas audit internal dilarang oleh hukum atau peraturan yang dalam penyesuaiannya dengan sebagian tertentu dari standar-standar, maka kesesuaiannya dengan seluruh bagian-bagian dari standar-standar yang lainnya diperlukan adanya penjelasan (disclosures) yang memadai.

3.      Jenis Standar Profesi Audit Internal

Secara struktur standar profesi audit internal dibagi menjadi dua bagian yaitu standar atribut dan standar kinerja (performance). Standar Atribut adalah suatu standar yang mengambarkan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukan kegiatan audit internal dalam organisasi. Sedangkan Standar Kinerja menjelaskan kriteria kualitas pekerjaan audit, sehingga setiap kegiatan internal audit dari perencanaan sampai dengan pemantauan dapat diukur. Tingkatan atau struktur dari Standar audit internal terbagi menjadi dua bagian utama ditambah dengan satu penjabaran dari masing - masing standar yaitu : 
1.      Standar Atribut yaitu suatu standar yang menggambarkan atribut susunan suatu organisasi dan individu dalam melaksanakan audit internal
2.      Standar Kinerja yaitu suatu standar yang menguraikan tentang hakikat audit internal dan menunjukan kriteria kualitas kinerja dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat diukur.
3.      Standar Implementasi yaitu perluasan dari standar atribut dan standar kinerja dengan memberikan aplikasi yang dibutuhkan untuk aktivitas Assurance dan Consulting

Daftar Pustaka :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar