Selasa, 29 Oktober 2013

Koperasi di Pt. Sinar Sosro

Koperasi di Pt. Sinar Sosro


Sejarah Berdirinya Koperasi

Pada awal berdirinya koperasi di PT. Sinar Sosro di karenakan banyaknya karyawan yang mengajukan pinjaman ke perusahaan karena perusahaan tidak mau repot mengurus pinjaman karyawan maka didirikanlah koperasi simpan pinjam. Perusahaan memberikan dana hibah sebanyak 1 Milyar untuk modal awal koperasi. Semua karyawan di wajibkan menjadi anggota koperasi tersebut. Yang perbulannya di kenakan Rp 20.000,- untuk simpanan pokok Rp 10.000,- dan simpanan wajib Rp 10.000,- untuk seluruh anggota koperasi.

Perkembangan Koperasi

Perkembangan simpan pinjam berjalan lancar setiap tahunnya dan semakin berkembangnya koperasi banyak tuntutan dari karyawan akan kebutuhan pokok maka didirikannya toko koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Pada tahun 2009 modal yang tercatat saat itu sudah mencapai 9 Milyar. Setelah berjalan beberapa tahun ternyata dana 9 Milyar tidak mencukupi jumlah peminjam yang terlalu banyak karena melebihi kapasitas. Karena tidak mencukupi maka koperasi bekerjasama dengan bank dengan jaminan koperasi itu sendiri. Yang tadinya koperasi hanya mampu meminjamkan sekitar 10 bulan gaji karyawan. Setelah bekerjasama dengan dengan bank koperasi mampu meminjamkan sampai 20 bulan gaji.

Pada tahun 2010 terjadi kasus korupsi yang di lakukan oleh ketua koperasi pada saat itu sebanyak 17 Milyar yang mengakibatkan ditangkapnya ketua koperasi pada saat itu. Setelah kejadian itu semua pengurusnyapun dirombak ulang di gantikannya ketua koperasi yang baru. Koperasi saat ini semakin berkembang setelah di gantikannya ketua koperasi.


Senin, 21 Oktober 2013

Credit Union Di Indonesia



Credit Union Di Indonesia

Credit Union dicetuskan pertama kali oleh Raiffeisen untuk menjawab kondisi masyarakat di Jerman pada waktu itu yang sedang mengalami krisis ekonomi. Secara ideal, Credit Union adalah lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan masyarakat (anggota) untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk simpan).
 Ide tersebut tidak serta merta muncul begitu saja, namun tercipta setelah mengalami 2 kali kegagalan terhadap ide – ide terdahulu. Seperti yang kita ketahui bersama, pertama kali Raiffeisen melakukan upaya pengentasan kemiskinan dengan membagi – bagikan uang kepada orang – orang miskin yang ternyata gagal membawa perubahan seperti yang diinginkannya, begitu juga dengan ide keduanya dimana ia membagi – bagikan roti kepada orang – orang miskin yang tidak membawa dampak positif.
Dari kegagalan tersebut sebenarnya Raiffeisen ingin menghimbau kepada masyarakat (siapapun mereka yang perduli terhadap kaum miskin) agar tidak memberikan bantuan berupa materi (uang dan roti dalam pengalaman nyatanya) tapi berilah bantuan yang bersifat mendorong pemberdayaan manusia seutuhnya, sehingga manusia berdaya guna dan berdaya cipta untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Semua stake holder dan aktivis Gerakan Credit Union pasti telah terlebih dahulu menyadari bahwa “mengurus” Credit Union adalah pengelolaan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota. Namun, harus diakui terkadang sulit membedakan dengan teliti mana yang menjadi kebutuhan dan mana yang jadi keinginan anggota. Akhirnya banyak Credit Union yang terjebak pada “hanya” pelayanan keuangan dan melupakan upaya pemberdayaan anggota untuk mampu mengeluarkan dirinya dari jurang kemiskinan, sehingga banyak dijumpai kredit lalai yang tidak sedikit jumlahnya sangat besar dan mengancam keberadaan Credit Union baik masing – masing maupun sebagai gerakan.
Lalu pertanyaannya, seungguhnya apa yang dimaksud dengan upaya pemberdayaan masyarakat? Menurut Wikipedia pemberdayaan masyarakat merupakan “proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri”, lebih jauh wikipedia mengatakan bahwa “Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi”. Mengacu pada definisi yang diberikan oleh wikipedia, maka jelas agar Credit Union dapat memberdayakan masyarakat (dalam hal ini anggotanya) maka Credit Union perlu mendorong anggotanya untuk berinisiatif memulai proses kegiatan sosial dalam rangka memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Karena itulah, sebenarnya pelayanan Credit Union tidak sebatas memberikan pinjaman kepada anggota, tetapi lebih jauh lagi memberikan panduan kepada anggota untuk dapat memberdayakan dirinya guna meningkatkan kesejahteraannya.
Upaya pemberdayaan tersebut dapat dijangkau dengan melakukan pendidikan terus menerus, sekali lagi diingatkan bahwa esensi pendidikan di dalam Credit Union tidak hanya sebatas memberikan pendidikan dan/atau pelatihan dasar (yang bahkan terkadang tidak diberikan oleh beberapa Credit Union di Indonesia) tetapi pendidikan – pendidikan lain yang sungguh – sungguh memberikan dampak/perubahan positif bagi kesejahteraan anggotanya. Apabila Credit Union berfikir dan bertindak kreatif, maka idealnya masing – masing Credit Union memiliki program khusus pemberdayaan anggotanya, seperti pemberian pelatihan mengenai wirausaha, pelatihan mengenai pengelolaan keuangan wirausaha, pelatihan analisa kelayakan usaha. Harus diakui tidak semua Credit Union memiliki sumber daya manusia yang mencukupi untuk melakukan hal tersebut. Di situlah terlihat jelas peran Puskopdit dan Inkopdit dalam memenuhi kebutuhan anggotanya yang dalam hal ini adalah Credit Union Primer. Gerakan Koperasi Kredit Indonesia memiliki struktur 3 jenjang yang sebenarnya dapat sangat membantu menjawab kebutuhan anggota Credit Union perorangan, namun sayangnya banyak dari kita yang malas atau tidak tahu keuntungan kompetitif struktur 3 jenjang tersebut apabila dimanfaatkan secara maksimal.
Selain pendidikan dan pelatihan, ada hal lain yang sebenarnya menjadi kekuatan dari Gerakan Koperasi Kredit di Indonesia, yaitu jaringan. Memang harus diakui, di Indonesia kekuatan potensial jaringan/networking belum banyak digali, begitu juga oleh Gerakan Koperasi Kredit Indonesia. Apa yang tidak ada di tempat kita sangat mungkin ada di tempat lain, sementara kita memiliki “saudara sepergerakan” di seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia. Dalam kesempatan memberikan pelatihan di beberapa tempat, penulis pernah menyampaikan ide/gagasan yang dianggap “gila” atau “tidak umum”, yaitu mengadakan barter antara anggota di suatu daerah (Puskopdit) dengan anggota di daerah lain (Puskopdit). Misalnya, ada kebutuhan pupuk yang dihadapi oleh anggota Credit Union di suatu daerah, ternyata di daerah lain, ada beberapa anggota yang memiliki usaha budidaya pupuk baik itu pupuk hijau maupun kompos. Kebetulan masing – masing pihak merupakan anggota Credit Union yang berbeda dan dari Puskopdit yang berbeda pula. Kenapa kebutuhan tersebut tidak dipertemukan? Caranya bagaimana? Credit Union yang anggotanya memiliki kebutuhan pupuk menghubungi Puskopdit tempatnya bernaung untuk minta bantuan dicarikan anggota dari Puskopdit lain yang memiliki usaha budidaya pupuk, lalu Puskopdit tersebut menghubungi Inkopdit atau Puskopdit lain apabila memang sudah diketahui informasinya untuk meneruskan kebutuhan anggotanya Credit Union primer), apabila sudah diketemukan lalu dimulailah proses pemberian informasi yang diikuti dengan investigasi tentunya mengenai kelayakan dan ketersediaan pupuk tersebut, setelah kelayakan dan ketersediaan memenuhi kebutuhan maka prosesnya berlanjut pada tahap negosiasi harga sampai pada penandatanganan kesepakatan/perjanjian jual beli. Lalu mungkin masih ada timbul permasalahan lain seperti, bagaimana untuk mengangkutnya, dibutuhkan kendaraan besar untuk mengangkut pupuk dalam jumlah besar ke daerah tujuan. Hal itu dapat diakomodir dengan anggota lain - dari Puskopdit yang anggotanya memiliki usaha budidaya pupuk – yang memiliki usaha penyewaan truk. Nah setelah kita baca dengan seksama, kira – kira ada berapa pihak yang dapat terbantu dari skenario di atas? Skenario tersebut dapat dikembangkan lagi sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan, manakala ada kebutuhan untuk penambahan modal pembelian pupuk, maka anggota tersebut dapat mengajukan pinjaman ke Credit Union dimana ia menjadi anggota Dari sisi anggota yang memiliki usaha budidaya pupuk, maka untuk menambah hasil produksi pupuknya guna memenuhi pesanan tersebut dapat mengajukan pinjaman kepada Credit Union dimana ia menjadi anggota. Lalu apabil ternyata tidak ada anggota yang memiliki usaha penyewaan truk, maka Credit Union dapat mendorong salah satu anggotanya untuk membuka usaha penyewaan truk tentu dengan meminjam dari Credit Unionnya dalam memenuhi modal membeli truk.

Perkembangan Kopdit tahun 2001 – 2010 
Aspek
Tahun 2010
Tahun 2001
Pertumbuhan
Pertahun
%
Jumlah CU/ Kopdit
929
1.071
-14
-1
Jumlah Anggota
1.529.918
295.924
123.399
42
JumlahSimpanan
8.219.764.839.796
258.433.211.276
796.133.162.852
308
Jumlah Pinjaman
7.247.962.146.827
272.123.844.586
697.563.830.224
256
Total Aset
9.622.311.209.254
358.153.820.741
926.415.738.851
259

Daftar Credit Union besar di Indonesia berdasarkan tahun berdirinya
  •  Credit Union Lantang Tipo (1976)
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti (12 Mei 1985), dengan wilayah pengembangan Kalimantan Barat. Memilik 1 Kantor Pusat dan 27 Kantor Pelayanan yang tersebar di 2 Kota dan 6 Kabupaten serta melayani lebih dari 40 ribu anggota. Kantor Pusat beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. H. Mursyid I No.3-5 Pontianak 78123 (www.cukb.org) - red.Wawan
  • Credit Union Pancur Kasih (1987)
  • Credit Union Keling Kumang (1993)
  • Credit Union Daya Lestari (2001). Berada diKalimantan Timur, dan Wilayah pengembangannya ada di seluruh Kabupaten di Kalimantan Timur. Ada 24 Kantor TPK/TP/Cabangan di Seluruh kalimantan Timur, anggota Lebih dari 30 Ribu...
  • Credit Union Femung Pebaya , Kalimantan Timur
  • Credit Union Sempekat Ningkah Olo, Kalimantan Timur
  • Credit Union Petemeai Urip,  Kalimantan Timur.
  • Credit Union Bonaventura,  Kalimantan Barat
  • Credit Union Lantang Tipo,  Kalimantan Barat
  • Credit Union Saro Nifero, Halmahera Utara
  • Credit Union Obor Mas
  • Credit Union Bererod Gratia (2006) Jakarta, sudah memiliki 12 unit pelayanan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Jawa Tengah. Sampai dengan 31 Desember 2012 memiliki anggota 8,600 orang (www.cubg.or.id).

Sumber :

Perbedaan Koperasi Di Negara Sosialis dan Kapitalis



Perbedaan Koperasi Di Negara Sosialis dan Kapitalis

Koperasi Sosialis

Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.

Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu ling¬kungan non-sosialis.”

Secara ideologis dia menempatkan mereka antara kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik liberal.

Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan koperasi-koperasi buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka sebagai bagian integral masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk nasionalisme ketimbang sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak mengancam sistem kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan diterima komunitas pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka mengembangkan satu keseimbangan keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi sosialis internal (di dalam) dan realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana mereka harus bersaing. Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah bahwa sementara mereka menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat lebih terintegrasi dari sebuah minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata Melnyk mereka “menunjukkan dirinya sendiri menjadi sebuah individual ketimbang satu jawaban publik terhadap kapitalisme.

Koperasi Kapitalis

Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:

Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.

Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran. Pengertian Lain dari Kapitalisme

Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.

Ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit) .

Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengat mendominasi.

Dalam konteks yang hampir sama muncul paham Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.

Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.

Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.

Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi.

Sumber :

Selasa, 15 Oktober 2013

Koperasi Indonesia Hidup Segan Mati Tak Mau

KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU

Pertama kali koperasi diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti sudah lebih dari satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi. Kemudian peranan koperasi secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi (UUD 1945), yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata ”koperasi” tidak adalagi, menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih diharapkan dapat berperan ”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh koperasi kita selama ini dan posisi politis strategis yang dipercayakan kepada koperasi, sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan fasilitas yang berlimpah, toh koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita harapkan. Jangankan menjadi soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”, pertama kali koperasi diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti sudah lebih dari satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi.
Kemudian peranan koperasi secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi (UUD 1945), yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata ”koperasi” tidak adalagi, menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih diharapkan dapat berperan ”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh koperasi kita selama ini dan posisi politis strategis yang dipercayakan kepada koperasi, sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan fasilitas yang berlimpah, toh koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita harapkan. Jangankan menjadi soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”,
Banyak permasalahan koperasi pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi tidak didukung sumber daya yang terbina, ditambah lagi dukungan pemerintah terhadap koperasi yang tak pernah tuntas, membuat koperasi seperti hidup segan mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang kemudian meredup dan mati.
Perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut bisa bersumber dari dalam koperasi itu sendiri maupun dari luar. Masalah pertama yang dihadapi koperasi Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar. Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi  yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.  Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia.
Koperasi Indonesia sekarang perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur. Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi, selain itu hal lain yang diharapkan adalah agar koperasi ini bisa menjadai penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.Selain itu pemerintah juga jangan terlalu memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian hari.
Mengembalikan roh koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Semangat kekeluargaan yang hidup dalam koperasi adalah sejatinya semangat keindonesiaan yang terpelihara sejak lama
Dalam iklim pembinaan koperasi yang amburadul ini, masih cukup banyak koperasi yang berkembang dengan sehat dan mandiri. Diantara koperasi-koperasi ini layak dicatat keberadaan koperasi kredit (kopdit) yang sejak awal pendiriannya dikembangkan secara mandiri melalui pendidikan yang berkesinambungan sehingga saat ini kopdit sudah tersebar di seluruh Indonesia sebagai lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat.
Mungkin di zaman sekarang, orang tidak terlalu mengenal koperasi. Yang kebanyakan orang tahu, koperasi merupakan tempat untuk simpan dan pinjam juga untuk menjual sesuatu, seperti yang ada di SMP dan SMA. Sehingga banyak orang yang tidak mengetahui bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha.  Koperasi memiliki anggota yang setiap anggotanya merupakan bagian dari kepemilikan koperasi. Pada mulanya koperasi didirikan untuk menyelamatkan perekonomian rakyat, yang ketika itu sedang terlilit hutang dari lintah darat. Sehingga adanya koperasi saat itu sangat membantu menyelesaikan masalah perekonomiannya. Dari banyaknya kegiatan yang dilakukan anggota koperasi mulai dari membeli maupun menjual barang di koperasi dampaknya sangat menguntungkan. Misalnya harga pulpen di koperasi dan toko lain sama-sama seharga 2.000. Lebih menguntungkan jika membeli pulpennya di koperasi karena keuntungan penjualan di koperasi nantinya akan dibagikan ke seluruh anggota. Dilihat dari sini sudah jelas koperasi lebih menguntungkan.
Koperasi didirikan dengan prinsip yang bagus, yaitu keanggotaan bersifat sukarela. Koperasi juga dikelola secara demokrasi sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi, SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan. Pada koperasi, dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga diketahui oleh para anggota.
Dalam koperasi, para anggota dapat berinvestasi dari modal yang ditanam di koperasi. Dari modal tersebut dapat dilaksanakan suatu usaha yang dapat mensejahterakan ekonomi para anggotanya.
Di dalam koperasi seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Seharusnya koperasi dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat karena koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi faktanya keleluasaan koperasi sangat kecil. Contoh kasusnya adalah KUD (Koperasi Unit Desa) tidak dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan tingkat kecamatan misalnya. Seharusnya hal ini tidak terjadi, koperasi seharusnya diberi kelonggaran untuk memberi pelayanan kepada anggotanya tanpa ada syarat yang sulit.
Koperasi juga menjadi seperti ini karena mentalnya masih seperti zaman dahulu. Mental yang hanya memproduksi barang yang kemudian dijual, jadi hanya terima bersih saja. Sekarang Negara kita menganut sistem ekonomi terbuka yang mempunyai ciri khas persaingan. Dengan adanya persaingan, koperasi dituntut lebih kreatif dan inovatif untuk memajukan koperasi. Sayangnya karena terlalu dimanja, koperasi membutuhkan waktu yang lama untuk dapat menyesuaikan diri dengan keadaan seperti sekarang ini. Semoga ke depannya koperasi bisa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi.

Referensi :