BAB
I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
1.2 Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1.2.1 Teori etis
Teori etis pertama kali
dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan,
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive
(keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
1.2.2 Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat
ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
1.2.3 Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
1.3 Sumber-Sumber Hukum Di Indonesia
Sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua
segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.3.1 Sumber Hukum Materiil
Sumber
Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan
terdiri atas:
a. Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik
Hukum dari Pemerintah
Sumber
hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
1.3.2
Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
1. Sumber
Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia
Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana
hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang
pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum.
1.4 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a.
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
1.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
2.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hokum
b.
Penyederhanaan hokum
c.
Kesatuan hukum
3.
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
Di Eropa :
a.
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh
Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.
Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar
Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
1.5 Pengertian Norma atau Kaidah
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam
masyarakat. Dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan
dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan
kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah
itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah
hukum.
Bagaimana
proses terjadinya norma atau kaidah hukum itu ?
Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul perihal
kaidah hukum mengatakan :
Apa
yang di artikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman
bertingkah laku/berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam
hidup, apabila di tinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu
pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang
meminjam sesuatu harus mengembalikannya. selanjutnya di katakan bahwa mengapa
di dalam kehidupan manusia di perlukan patokan atau pedoman tersebut, ? apakah
kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia. ?
Berikut
akan di tinjau perihal sumber kaidah. ada yang berpendapat bahwa kaidah itu
datangnya dari luar manusia misalnya dari tuhan yang maha esa. Ada pula yang
berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri yaitu
melalui pikiran dan perasaannya itu sendiri.
Di tinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. hal itu tidak dapat di pungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup ? setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi , hidup layak yang di inginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu di beri patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. patokan atau pedoman ini lah yang disebut kaidah atau norma atau standart hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu
Di tinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. hal itu tidak dapat di pungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup ? setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi , hidup layak yang di inginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu di beri patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. patokan atau pedoman ini lah yang disebut kaidah atau norma atau standart hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu
1. hidup
pribadi
2. hidup
antarpribadi
1.6 Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi. Ekonomi berasal dari bahasa
Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos
berarti hukum, aturan, atau peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai
manajemen rumah tangga atau aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial
yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi,
sampai produksi pada barang dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi
menurut beberapa ahli:
1.
Paul
A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan
kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi
(produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2.
Hermawan
Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri
melekat padanya.
3.
Mill
J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan
pengeluaran.
4.
Adam
Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan
kekayaan suatu negara.
Pengertian
ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam
menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa
diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup
serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Proses ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian
ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di
bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni
memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah
berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi.
Bagi orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap berharga.
Bagi orang awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap berharga.
Hukum
ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan
semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga
pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari
ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:
a. Saat kenaikan BBM, menyebabkan
harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang
bisa menjalankan proses ekonomi.
b. Saat ada barang ditimbun, maka
kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan
menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.
c. Saat musim buah tertentu, barang
menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal
ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.
Begitulah proses ekonomi yang terjadi di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak, sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar