BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
2.1 Subyek Hukum (Manusia dan Badan Hukum)
SUBYEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah
mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.
Manusia
2.
Badan
Hukum
2.1.1 Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek
hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi
Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan
belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku,
berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
a.
Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2.
Kewenangan hokum
b.
Syarat-syarat
cakap hukum :
1.
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang
Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah
menikah
3.
Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa sehat dan berakal sehat
c.
Syarat-syarat
tidak cakap hukum :
1.
Seseorang yang belum dewasa
2.
Sakit ingatan
3.
Kurang cerdas
4.
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH
Perdata)
2.1.2 Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan
manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
1.
Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
a.
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
b.
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya
2.
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a. Badan Hukum
Publik
b. Badan Hukum
Privat
3.
Ada
4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a. Teori Fictie
adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b. Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c.
Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum
itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d. Teori Organ
adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.2 OBYEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil,
motor, komputer, dll
b.
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh
: saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan
benda tetap.
b.
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah
atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh
: mesin – mesin dalam suatu pabrik
c.
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh
: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya
dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat
penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.3 Hak Kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak
jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
a. Jaminan Umum
Diatur
dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP
Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun
yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan,
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang
masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah
untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan
umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak
khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP
Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan
kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,
dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
a. Gadai adlah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan.
d. Hak untuk menjuak atas kekuasaan
sendiri.
2. Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP
Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP Perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi
perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
a. Bersifat accesoir, seperti halnya
dengan gadai
b. Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
c. Objeknya benda-benda tetap
3. Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar