Sabtu, 29 Maret 2014

BAB II (Subyek dan Obyek Hukum)



BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

2.1     Subyek Hukum (Manusia dan Badan Hukum)
SUBYEK HUKUM 
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.      Manusia     
2.      Badan Hukum
2.1.1    Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
a.       Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1.      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2.      Kewenangan hokum
b.      Syarat-syarat cakap hukum :
1.      Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.      Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.      Sesorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.      Berjiwa sehat dan berakal sehat
c.       Syarat-syarat tidak cakap hukum :
1.      Seseorang yang belum dewasa
2.      Sakit ingatan
3.      Kurang cerdas
4.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.      Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2.1.2    Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

1.            Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
a.       Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
2.            Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
a.       Badan Hukum Publik
b.       Badan Hukum Privat
3.            Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
a.       Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
b.       Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
c.        Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
d.       Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.2     OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Benda bergerak karena sifatnya
            Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
b.      Benda bergerak karena ketentuan UU
            Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
            Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya,
            Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
            dengan benda tetap.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya,
            Tujuan pemakaiannya :
            Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah         atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
            Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
            Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
            Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1.        Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.        Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.        Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

4.        Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.3     Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :

a.      Jaminan Umum

Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.

Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :

1.      Benda tersebut bersifat ekonomis
2.      Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.       Jaminan Khusus

Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.

1.      Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

Sifat-sifat dari Gadai
a.       Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.      Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c.       Adanya sifat kebendaan.
d.      Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.

2.       Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.

Sifat-sifat Hipotik
a.       Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
b.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
c.       Objeknya benda-benda tetap

3.      Fidusia
            Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.
Referensi :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar