BAB 6 & 7
Hukum Dagang ( KUHD )
Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum
yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15
KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1)
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2)
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3)
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur
dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4)
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985: 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan
KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut: Adapun mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang
mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis
di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE
COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du
la marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hkum dagang hanya mengikat kepada
parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih
luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di
Indonesia bersumber pada :
a. Hukum tertulis dikodifikasi
b. KUHD
c. KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak
abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan
pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum
baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum
pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat
Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan
peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I (
C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di
Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Nederland
pada 31 Desember 1830.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam
menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa
disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi,
yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1.
Pembantu di
dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di
luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
a.
Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
I.
Hak Pengusaha
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II.
Kewajiban Pengusaha
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban
menurut agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada
pelaku-pelaku dagang tersebut.
1. Hak
dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80)
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
j.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis-bisnis yang besar.
Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan
menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini
akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
a.
Memiliki masa hidup yang terbatas
b.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.
Kemampuan memperoleh modal yang sangat
luas
d.
Penggunaan manajer yang professional
Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
a.
Koperasi Sekolah
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
c.
KUD
d.
Koperasi Konsumsi
e.
Koperasi Simpan Pinjam
f.
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat suka rela
2.
Pengelolaan bersifat demokratis
Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
a.
Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
b. Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
c. Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.Kartel dibagi dalam
beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
d. Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan
sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil
alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta
yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada
keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta,
Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
b. Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
c. Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
d. Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
e. Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
f. Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
g. Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
h. Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
3. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
Referensi
:
http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.htmlhttp://anissnisi.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar