PENGANTAR
BISNIS
KELAS : 1EB21
NAMA
|
NPM
|
AQLI AULIAWATI
|
21212022
|
FIKRIA ADDINA
|
22212950
|
INTAN RISMAR
MASYITOH
|
23212754
|
PUTRI ARISTYA DEVI
|
25212756
|
RESTI JENITA
|
26212147
|
Tugas
Minggu ke-3
•
Berikan
5 contoh bentuk perusahaan !
•
Perusahaan
Komanditer (CV)
CV (COMMANDITER VENNOOT SCHAAP) adalah persekutuan yang didirikan oleh
2 orang atau lebih. Contoh :
1.
CV.
Aulia Citra Lestari
2. CV. ADENSUKA MEDIATAMA 3. CV. USAHA TANI
4. CV. INTI TOTAL CRANE 5.
CV. SETYA MANDIRI JAYA EXPRESS
•
Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu
sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari
instansi pemerintah.
Contoh :
- Food Engine 2. Badan POM
3.
Biro Jasa ”Azahra” 4.
Pembuat Akta Tanah
5.Notaris
•
Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan , hak dan
kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.
Contoh :
1. PT. PUTRA
KALIMBA MARS 2. PT. VERMINDO
TECHNOLOGY UTAMA
3. PT. Bank NISP 4. PT.
Perkasa Heavyndo Engineering
5.
PT. KBS INDONESIA
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Contoh :
1.
PT.
PLN (Persero) 2. PT. PINDAD (Persero)
3. PT. POS
INDONESIA 4.
PT. JASAMARGA
5.BUMN
· Perusahaan
Terbatas Negara (Persero)
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur
menurut kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham – sahamnya
dimiliki oleh negara. Contoh :
1.PT. POS INDONESIA (Persero)
2. PT. JAMSOSTEK (Persero)
3. PT. Astra Internasional 4. PT. BANK BANK RAKYAT
INDONESIA
5. PT. Bank Negara Indonesia
- Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Contoh :
1.
Biro
Bantuan Hukum Indonesia
2.Koperasi Sejahtera Bersama 3. Koperasi Batik Indonesia
4.Koperasi Jaya Mandiri 5.
Koperasi Kowaja
·
Asuransi
Adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu. Contoh :
1. PT. Asuransi Takaful
Keluarga 2.
PT. ManuLife Financial
3. Asuransi BUMIPUTERA 4.
PT. Prudential Life Asurance
5. PT. Asuransi Allianz Life Indonesia 6. BAKTI HUSADA
- Perusahaan Daerah (PD)
•
Perusahaan
Daerah
- Toko Rinta Ummu Sheza 2. Toko Istana Media
3.Deden Bangun Mandiri 4. PT. Wahana Perkasa Auto Jaya
5.PDAM TIRTAHADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar